Member Facebook Tolak RPM Konten Multimedia
Posted by
Tiar Bahtiar at Sabtu, 13 Februari 2010
JAKARTA - Rencana kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menerbitkan peraturan menteri tentang konten multimedia memicu sejumlah pro dan kontra. Kontroversi mengenai rancangan peraturan menteri (RPM) itu juga menjalar di situs pertemanan, Facebook.
Pengamatan "Sumber" di Grup Facebook bernama 'SOS Internet Indonesia' menunjukkan hingga Sabtu (13/2/2010) pukul 13.05 WIB jumlah anggota Grup mencapai 1.553 anggota.
Grup tersebut didirikan untuk menolak keras RPM yang dipublikasikan kemenkominfo.
"Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia karena berbahaya bagi kehidupan Internet Indonesia dan kembali pada paradigma represif dan total control seperti di jaman Soeharto," demikian keterangan dalam grup SOS Internet Indonesia.
"Tanpa kebebasan, tak ada kemajuan" tulis Aly Purbaya Dkk mengomentari RPM tersebut.