Pelaku Pelecehan 'Indonesia Raya' Bakal Dijerat UU ITE
Posted by
Tiar Bahtiar at Senin, 31 Agustus 2009
Bendera Indonesia (Foto: internet)
JAKARTA - Pemerintah Malaysia diminta Depkominfo untuk menghukum pelaku yang memplesetkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya', jika memang pelakunya berasal dari negara tersebut terbukti.
Kepala Penerangan dan Informasi Depkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan, saat ini pemerintah melimpahkan kasus pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia kepada Deplu, sebab masalah ini melibatkan dua negara bertetangga. Gatot, yang dihubungi okezone, melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2009) mengakui pemerintah Malaysia selama ini bersikap kooperatif.
Gatot yang tidak mau begitu saja menuduh Malaysia yang melakukan aksi tersebut. Sebab menurutnya, ada sejumlah kejanggalan seperti penggunaan tatanan bahasa yang jika diperhatikan sekilas, tidak sepenuhnya menggunakan Bahasa Melayu, tetapi ada campuran bahasa Indonesianya.
Lebih lanjut, dikatakan olehnya, jika nantinya hasil penelusuran antara Depkominfo dengan Deplu menemukan pelakunya berasal dari Indonesia. Humas Depkominfo tersebut menjamin, kalau orang itu akan terjerat hukum negara, salah satu di antaranya adalah UU ITE.
"Maka dari itu kita mesti berhati-hati dalam menentukan siapa pelakunya. Apa itu orang Malaysia, Indonesia atau bahkan berasal dari negara lain," tandasnya.
Sejauh ini, Depkominfo dan Deplu hanya baru bisa melacak pengguna IP yang memposting lirik plesetan lagu kebangsaan Indonesia tersebut di forum, yang berasal dari daerah di Amerika Utara. Pemerintah tengah menghadapi beberapa kendala, diantaranya kesulitan melacak siapa pemosting awal dari plesetan terebut. Karena isi di konten itu sifatnya telah forward ke forward.